Kab. Sukabumi (obormerahnews.com)- Seorang pria pemilik akun Facebook (FB) bernama Imam Mahdi ditangkap Tim Cyber Polresta Sukabumi. Dia diamankan karena dianggap menebar ujaran kebencian, penghinaan dan melecehkan profesi wartawan di Media Sosial (Medsos).

Baca juga : Dampak Corona, Warga Kota Sukabumi Keluhkan Masker Langka & Mahal

Menurut keterangan polisi, Imam Mahdi ditangkap dirumahnya didaerah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/3/2020) sekira pukul 11.30 WIB, setelah adanya laporan dari sejumlah awak media.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here