Ato juga mengaku bahwa pihaknya tidak melepas begitu saja tiap 3 hari terus memantau karena kasus ini telah jadi konsumsi publik dan melibatkan pejabat publik,”imbuhnya.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pangandaran Drs Heri Gustari, M.Si mengatakan bahwa untuk dapat membuktikan benar tidaknya kasus itu harus ada pengaduan dari korban atau keluarga korban

“Kita sudah menjalankan sesuai dengan tupoksi,”Katanya

Sementara itu, Pegiat Perlindungan Anak Dedi Supriadi meminta Bupati Jeje Wiradinata untuk mencopot Kepala Dinas KB dan P3A Drs Heri Gustari dari jabatanya, karena dinilai tidak serius melakukan menanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak dibawah umur.

Dedi juga menilai pernyataan yang disampaikan Heri Gustari yang mengatakan bahwa kasus asusila itu harus ada pengaduan dari korban atau orangtua korban itu Kadis ngaco.

“Itu pernyataan yang ‘ngaco’ masa gara-gara korban atau keluarga tidak lapor terus tidak ditindaklanjuti,”Ucapnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here