Lebih lanjut Dedi menjelaskan, terkait kasus pangandaran yang sudah menjadi sorotan fublik, perhatian fublik dan pelakunya adalah pejabat fublik itu tidak bisa tinggal diam, ini pemerintah kab.Pangandaran dalam hal ini dinas KB dan P3A termasuknya bupatinya segera melaporkan.
“nggak bisa dengan alasan bahwa karena korbanya tidak lapor terus tidak di tindaklanjuti, ini menyangkut moral dan pelakunya oknum tokoh publik ga bisa di biarkan,”Bebernya.
Lanjut Dedi, sementara kita tahu dalam UU perlindungan anak, dimana kejahatan tapi kita diamkan kita kena loh, termasuk dalam hal ini insitusi pemerintahan yaitu Dinas KB dan P3A apalagi bupati sudah tahu, terus kebokbrokan moral ini mau ditutupi dengan alasan si korban tidak lapor, ini kadis ngaco,”Imbuhnya.
Baca juga : Kapolda NTB Pimpin Rapat Anev Penerapan Protokol Kesehatan bersama Penyelenggara Pilkada Serentak 2020
Jika tidak segera ditindak lanjuti, Dedi mengancam akan melayangkan gugatan kepada Dinas KB dan P3A Kalau pemerintah tidak koordinasi dengan kepolisian untuk membuktikan tentang rekaman tersebut, pembuktian dulu biar jelas itu suara siapa,”Pungkasnya.(Tim)***