Bekasi (obormerahnews.com)Dalam upaya menekan penyebaran covid 19 di wilayah Kota Bekasi, Polsek Bekasi Utara besama 3 pilar laksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin Prokes Kesehatan (prokes) kepada para pedagang pasar dan pengguna jalan di wilayah Bekasi Utara diantaranya Pasar Titian Kencana, Sipansa Sumarecon, Duta Harapan dan pasar Pondok Ungu Permai, Minggu (7/2/2021)

Baca juga : Pemkab Sumedang Menerima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Gedung Negara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here