Ciamis (obormerahnews.com)-Pihak pertama dan kedua sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dimana pihak pertama sebagai distributor/suplier bahan pangan program sembako yakni Cv. HMT Putra dan pihak ke dua sebagai pembeli yakni agen penyalur program sembako. sepenggal Kata-kata tersebut tertuang di MOU antara Suplier dan para agen E-Waroeng.
Baca juga ; Percepat Vaksinasi Lansia, Polisi Bantu Dengan Sistem Door To Door
Para agen diduga diancam akan di proses secara hukum jika memutuskan jerjasama sepihak seperti yang tertuang dalam MOU tersebut di poin ke 7, yang berbunyi “jika terjadi pemutusan kerjasama sepihak, maka para pihak sepakat untuk memproses secara hukum dan memilih tempat wilayah hukum pengadilan Negeri Kab. Ciamis”. Dengan adanya MOU tersebut sehingga para agen ketakutan jika beralih ke suplier lain maupun belanja pengadaan setiap komoditi pangan meskipun saya tau percis di Kecamatan Sukamantri terhampar luas pesawahan dan banyak heler padi hampir di setiap Desa ada. Ujar salah satu agen yang enggan di sebutkan namanya.
Sangat disayangkan, adanya pejanjian tersebut telak telah menyalahi aturan yang dimana sejatinya para Agen di beri kebebasan untuk membeli pasokan setiap komoditi dan menggandeng pihak manapun sesuai dengan ketetuan Pedum yang ada.