Pangandaran (obormerahnews.com)-Fraksi Partai Amanat Nasional menyutujui 7 Raperda untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya,” kata Hamdi saat menyampaikan Pandangan umum Fraksi PAN dalam sidang paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (29/11/2021).
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Lakukan Kegiatan Reses Bersama Warga Komplek Perumahan Buana Gardenia Pinang
“Kami Fraksi Partai Amanat Nasional mengafresiasi terhadap Pemda Kabupaten Pangandaran yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah untuk di jadikan Perda yang sah dan berlegitimasi serta melahirkan prodak peraturan yang legal di wilayah kabupaten
pangandaran yang seyogyanya untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama,” katanya
Menurutnya, usulan Partai Amanat Nasional sangat bermanfaaat bagi masyarakat Kab.Pangandaran.
Terkait pasal 56 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi, atau gubernur,
menurut pasal 63 undang undang yang sama, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memilki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, usulan rancangan tersebut :
1. Raperda tentang tata cara pencalonan,
pemilihan, penganngkatan, pelantikan
dan pemerintahan kepala desa.