Adapun penanganan yang dilakukan yakni pada 7 Mei 2022, Dinas Sosial beserta para relawan mengantarkan seorang wanita penyandang disabilitas mental yang tengah mengandung lima bulan, kembali ke rumahnya di Kecamatan Cibeureum. Sedangkan pada 8 Mei 2022, dilakukan penanganan ODGJ yang kemudian ditempatkan sementara di rumah singgah sosial, sebelum akhirnya dijemput oleh pihak keluarga.

Penanganan lainnya yang dilakukan adalah 9 Mei lalu, kepada orang terlantar dari Tasikmalaya, yang ditemukan di kawasan Alun-alun, dan kemudian diantarkan ke Stasiun Kereta Lampegan, serta diberikan ongkos hasil urunan para relawan, untuk membeli tiket kereta, pulang ke tempat asal. Sementara pada tanggal 10 Mei, dilakukan pula penanganan ODGJ yang berkeliaran di Masjid Agung.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial menjelaskan bahwa penanganan, dilakukan berdasarkan informasi atau aduan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here