Menyingung soal kapasitas DPRD Kota Tasikmalaya, menurut Dani, wakil rakyat bisa menggunakan haknya, kan melekat haknya, atau bisa menggunakan mosi tidak Percaya terhadap Pj Walikota Tasikmalaya.
Artinya, lanjut Dani, bisa digunakan hak tersebut sebagai bukti masa jabatan Legislatif kan sebentar lagi akan mengalami pensiun, maka difinishing ini adalah hasil karya yang membahagiakan bagi warga tasik misalkan menurunkan Pj Walikota Tasikmalaya dengan Mosi Tidak percayanya. atau panggil Pj Walikota kan Pj itu ASN bukan Pejabat Politik,” ungkapnya
“Saya menyarankan kepada Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya yang digeser oleh Plh segera gugat Pj Walikota Tasikmalaya dengan OOD atau Onrechtmatige Overheidsdaad atau (PMH oleh Pemerintah), supaya tidak ada sewenang-wenang Penguasa atau Tirani pada anak buahnya dan/atau terbit putusan Yurisprudensi yang jadi Rechtvinding atau penemuan hukum dari Hakim PTUN,
“Advokat KORPRI siap mendampingi,” sambung Dani
Menurut Dani, Gugatan OOD merupakan Hak Konstitusional ASN dalam Hal ini Ketua LKBH KORPRI atau Kepala Bapelitbangda yang digeser yang dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya melalu Pj Walikota Tasikmalaya dalam konteks ranah hukum publik sepanjang mengenai bestuurzorg (Tugas Pemerintah) yang tidak tunduk pada hukum keperdataan (bersegi banyak /meerijdige)
“Kami tunggu langkahnya biar 5000 Mata ASN seluruh Kota Tasik menjadi saksi sejarah,” pintanya.
Kalau ditinjau dari UU No 5 tahun 2014 tetang Aparat Sipil Negara sang Plh tidak punya kompetensi menjabat di Bapelitbangda.
Baca juga: Obormerah Adakan Seminar Sehari Bersama 4 Narsum, Asda III Suheryana Sebut Pers Harus Tabayyun
Sementara sang Kepala Bapelitbangda yang tergeser tidak pernah ditemukan putusan disiplinnya, atas peristiwa apapun, apagi putusan Pengadilan, sehingga patut diduga ada motif yang kurang sedap dirasa dibalik pergeseran Pejabat,”Pungkasnya.(RD)**
1 Komentar
Selamat BERJUANG OBOR MERAH!