Pemilik maupun pekerjanya tidak ada di lokasi, kami dalami itu aktivitas tambang sudah lama,” ucap Glatiko.

Glaktiko menyatakan, aktivitas pertambangan di lokasi itu diduga tak memiliki izin. Selain itu, lokasinya berada di sepadan Sungai Ciwulan.

“Ya dugaanya ilegal nanti kita akan panggil pengelolanya, kita periksa,” kata Glatiko.

Pihaknya langsung menutup lokasi tambang dengan memasang garis polisi. Pengelola diminta menghentikan operasional tambang.

“Digaris polisi supaya tidak ada aktivitas tambang lagi,” ucap Glatiko.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat serta instruksi pimpinan. Bahkan, berdasarkan informasi dari Dinas ESDM, kata Glatiko, di lokasi-lokasi tersebut memang tidak memungkinkan pemberian izin aktivitas tambang pasir.

Baca juga: Disdik Jabar Bakal Panggil Sekolah yang Tak Serahkan Ijazah Siswa hingga 3 Februari

“Di lokasi itu memang nggak boleh ada aktivitas pertambangan ini menurut ahlinya, malahan sudah dipetakan oleh provinsi titiknya dan dalam pemantauan sejak lama,” kata Glatiko.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version