Lanjut Kasi Humas, anggota polsek seteluk berhasil mengamankan barang bukti Miras yang berada di rumah inisial LA dan selanjutnya diamankan ke Polsek Seteluk guna proses lebih lanjut terhadap pemilik/penjual Miras tersebut.

“Barang bukti Miras yang berhasil diamankan anggota Polsek Seteluk adalah, 23 botol minuman tradisional jenis Brem dan 2 botol minuman tradisional jenis Arak.” tuturnya.

Baca juga: Ketua Pengadilan Agama Taliwang KSB Hadiri Peringatan HUT RI Ke – 78

Kasi Humas menerangkan, dengan adanya peredaran minuman keras ini ,bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),oleh karena itu di harapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seteluk agar tetap kondusif.(Red)

1 2
Share.

Comments are closed.

Exit mobile version