Selanjutnya, kata Arif, bahwa di Pengadilan Agama Kabupaten Pangandaran ini khusus untuk perceraian saja. Sedangkan alasan yang pengajukan cerai itu berpariatif.

“Iya, ada dari korban perselingkuhan, ekonomi dan dari media sosial (medsos) kalau untuk hari ini saya belum lihat kebanyakan faktornya dari apa,” jelasnya.

Untuk rata-rata usia masyarakat yang bercerai, kata Arif itu antara 20 sampai dengan 40 tahun.

Baca juga: Bupati KSB Jajaki Kerjasama Penyusunan Studi Kelayakan Jembatan Lombok – Sumbawa Dengan U.S.Trade and Development Agency

“Kalau yang muda, rata-rata dipengaruhi medsos,” ujarnya. (Riz)**

1 2
Share.

Comments are closed.

Exit mobile version