” Tersangka MI melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu dalam mengelola kegiatan APBDesa TA. 2018 yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yang disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca juga: Teh Farah Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Sebut Masyarakat Harus Dibiasakan Berdaya dan Terbuka

Lanjutnya,bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 700-I/003/Itda-KSB, tanggal 27 September 2022 terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018 setelah dilakukan Audit Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Kab. Sumbawa Barat adalah sebesar Rp145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah).(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version