“Dari delapan kali penarikan tersebut, oleh tersangka AR, pernah dipakai untuk membayar hutang dan dipakai juga untuk kebutuhan sehari-harinya,” paparnya.

Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022, yang ditarik dan terpakai oleh tersangka AR untuk bermain judi online, membayar hutang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400. Sedangkan dari PADes digunakan sebesar Rp 22 ribu.

“Rincian uang yang dipakai oleh pelaku untuk bermain judi online jenis slot sebesar Rp 254.949.386. Untuk membayar hutang sebesar Rp 31.540.000. Sementara uang yang digunakan untuk keperluan sehari-hari total sebesar Rp 41.299.014,” ucap Ridwan.

“Untuk total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dana desa dan PADes tahun 2022 yang dilakukan oleh tersangka AR di Desa Pageralam Kecamatan Taraju adalah sebesar Rp 327.788.400,” tambah Ridwan.

Ridwan menambahkan proses penyelidikan ini memakan waktu lama. Prosesnya harus melewati audit hingga akhirnya semua perkara lengkap atau P21 dan tersangka dijebloskan ke penjara.

“Ya kenapa ini memakan waktu, karena proses auditnya panjang,” kata Ridwan.

AR sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk langsung di tahan di rutan Kebonwaru Bandung. Akibat perbuatanya, AE terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Pembina Upacara di SMKN 1 Maluk, Kapolsek Maluk Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja

“Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” Kata Ridwan.**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version