“Karena lokasi itu merupakan jalur hijau dan tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha,” katanya

Sekarang warga sudah tidak bisa apa-apa lagi. Protes juga percuma karena tidak digubris.

“Coba kalau warga yang bangun seperti itu jelas sudah ditindak tegas oleh Pemerintah. Lah ini malah diam saja, apalagi kalau sampai bangunan tersebut keluar ijinnya, malah jadi tanda tanya besar,” tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Romdoni Maftuh mengatakan bahwa proses perijinan daur ulang sampah plastik milik keluarganya itu sudah menempuh mulai izin lingkungan setempat, kelurahan dan kecamatan sampai provinsi

“Itu bukan pabrik tapi daur ulang sampah plastik,” ucapnya saat dikonfirnasi di cafe Lagend, Selasa (9/7/2024)

Meski demikian, Maftuh mengakui bahwa perusahaan daur ulang milik keluarganya itu belum mengantongi izin karena lokasinya berada di Zona hijau

Baca juga: PDIP Tak Gentar Dikeroyok Semua Partai di Pilkada Pangandaran, Syamsul Ma’arif: Optimis Menang

“Meski saya anggota DPRD dari komisi III tapi kan tidak tau itu zona hijau,” ujarnya.(Baron)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version