Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Yuanita bahwa, ada kebijakan advokasi, kebijakan anti narkoba yang bersumber dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2020, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 peraturan Bupati, peraturan desa, peraturan sekolah dan peraturan lingkungan kerja.
Ia mengungkapkan, ada program desa bersih narkotika (Bersinar) tahun 2020 sampai 2023 yang sudah terbentuk sebanyak 18 desa bersinar.
Baca juga: Bakesbangpol KSB Dan BNN Sumbawa Barat Launching Desa Bersinar di Bukit Mantun Kecamatan Maluk
Kami juga memiliki relawan/penggiat anti narkoba sebanyak 759 orang dan dia juga memaparkan hasil kinerja lain yang dilakukan BNNK Sumbawa Barat. “Ayo kita wujudkan Sumbawa Barat peduli dan konsen terhadap pemberantasan Narkoba,” pungkasnya.(Red).

