“Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan, memperluas layanan, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak menjadi upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Regulasi ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam perlindungan anak.
Bupati menegaskan, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Sumbawa Barat.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Amar Nurmansyah mengharapkan dukungan, saran, serta masukan dari pimpinan dan anggota DPRD selama proses pembahasan keempat Raperda tersebut.
Baca juga: RSUD Pandega dan Kemenag Pangandaran Teken Kerja Sama, Hadirkan Pelayanan Kerohanian Pasien
“Masih terdapat hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut, sehingga kami sangat mengharapkan dukungan DPRD agar seluruh Raperda ini dapat ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(Red)

