Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, ST.,M.Si menyampaikan penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (4/5/2026) pukul 10.00 Wita. Rapat yang digelar di lantai II Gedung DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD, Kaharuddin Umar, serta dihadiri puluhan anggota legislatif.

Baca juga: Gaya Nyentrik Pejabat Pangandaran di Acara Perpisahan Sekda, Aep Haris Mirip Film Koboi Django & Untung Tiru Charles Bronson

Empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Dalam penjelasannya, Bupati Amar Nurmansyah menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi peran BUMD dinilai penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pelayanan publik, dan pengembangan sektor usaha potensial.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan penyertaan modal pada sejumlah BUMD, seperti Perumda Bariri Aneka Usaha dan PT BPR NTB (Perseroda). Melalui Raperda ini, pemerintah kembali mengusulkan penambahan modal guna memperkuat kelembagaan, meningkatkan daya saing, serta memperluas kontribusi ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peran Perumda Bariri Aneka Usaha dalam mendukung program prioritas, termasuk pengembangan agribisnis sapi melalui pengelolaan rumah potong hewan (RPH) dan program penggemukan sapi. Sementara PT Jamkrida NTB Syariah diarahkan untuk mendukung pembiayaan bagi pekerja migran Indonesia.

Terkait Raperda penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah, Bupati mengungkapkan hingga 2025 pemerintah daerah telah merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Selanjutnya, diusulkan penambahan sebesar Rp400 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap selama 10 tahun, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version