Kab Tasik Obormerahnews.com-Bupati Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 0003 Tahun 2025 tentang Rencana Efisiensi Belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga: Mulai 2025, Pengelolaaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kab Pangandaran Beralih ke Dinas PUPR, Panji Sumarna: Tunggu Juknis

Surat Edaran itu, dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto tanggal 30 Januari 2025.

Surat Edaran itu, dikeluarkan menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Khususnya Diktum Keempat yang menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:

a. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/Focus Grup Discussion;

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version