Kota Tasik Obormerahnews.com-Pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berinisial UA dan kabidnya berinisial IN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam Pengelolaan Anggaran DAK di bidang pendidikan dasar 2024.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 (IDE) Datangi Kantor Bawaslu Ajukan Sengketa Terkait Pencalonan Incumbent Cacat Hukum

Laporan disampaikan oleh M Rizky Firmansyah yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian paket proyek DAK diduga ada jual beli judul paket proyek.

Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan UN  dan IN” kata Rizky saat ditemui di kediamanya, Jumat (27/9/2024).

Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut,” katanya

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version