“Jadi, masing-masing terduga pelaku itu mempunyai peran yang berbeda. Mereka melakukan tindak pidana Ilegal Logging itu perseorangan tidak ada perusahaan,” pungkas Herman.

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum dari ke 10 terduga pelaku tindak pidana ilegal logging, Ai Giwang Sari Nuaraini, SH mengatakan, dirinya sebagai penasehat hukum dari ke 10 orang tahanan tersebut. Menurutnya pihak Kepolisian belum selesai bekerja karena masih ada 1 DPO.

“Kami pikir dalam perkara ini pihak Kepolisian belum selesai bekerja, karena masih ada 1 DPO, dimana itu adalah dalang, aktor intelektualnya atau pendanaannya. Ya itu belum tertangkap sampai saat ini,” kata Giwang.

Giwang menjelaskan, 10 orang itu adalah buruh bekerja harian lepas yang dibayar mungkin Rp100 ribu dalam satu hari bekerja.

“Mungkin mereka tidak tahu, misalkan itu apakah berada di kawasan hutan, ya mereka hanya mengangkut dan membereskan kayu-kayu tersebut,” tuturnya.

Mereka, kata Giwang itu hanya buruh panggilan, misalnya ketika butuh tukang baru ditelpon dan disuruh datang untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.

Baca juga: Disparbud Tetapkan Ryan dan Difa Mojang Jajaka Pinilih Kabupaten Pangandaran 2024

“Mereka adalah warga lokal dan ada juga warga luar. Kami berharap 1 orang yang masih DPO itu harus segera ditangkap, karena saat ini masih entah dimana supaya keadilan ini sama rata, jadi tidak hanya buruh yang ditangkap tapi juga justru otaknya yang harus diselesaikan,” ujarnya.(**)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version