Menurutnya, dijadikan pertemuan ini adalah sebagai tempat diskusi dan sharing terkait anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah, serta anggaran itu di alokasikan kemana beserta kelengkapan administrasinya.

” Saya berharap dengan program jaga desa, kepala desa bisa berkomunikasi dan menyampaikan hambatan atau kendalanya kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. menyampaikan, hari ini adalah tindak lanjut atas pertemuan forum jaksa jaga desa pertama dengan 16 desa di kantor kejaksaan Sumbawa Barat.

“Penekanan kita kali ini ada di dua hal, yang pertama terkait dengan dana desa dan yang ke dua adalah terkait aset desa. Aset desa adalah hal penting, karena aset desa adalah sesuatu hal yang diharapkan memiliki manfaat jangka panjang. Apalagi Desa Batu Putih baru saja melaksanakan pemekaran, untuk itu perlu kita rapihkan. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri No. 1 tahun 2016, pengamanan aset desa (yang di dalamnya termasuk penatausahaan) hukumnya wajib di laksanakan, jika tidak dilaksanakan itu adalah salah, dan tentunya melanggar hukum. Tujuannya di sini bukan untuk mencari kesalahan tapi untuk perbaikan,” tukasnya.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Hadiri Rapat Penentuan Lokasi dan Posko Kampung Bebas Narkoba

Kasi intelijen kejaksaan negeri Sumbawa Barat selanjutnya melaksanakan sharing dan diskusi bersama kepala desa batu putih di dampingi staf intelijen dan staf desa batu putih.(DND)

1 2
Share.

Comments are closed.

Exit mobile version