Pencatatan aset itu sangat penting, sewaktu-waktu bisa dibutuhkan untuk keperluan yang lebih penting. “Saya memperingatkan para Kades agar program jaga desa, bukan jaminan terbebas dari jeratan hukum, tapi sebagai upaya untuk mendampingi jalannya pemerintahan desa agar bekerja sesuai aturan hukum dan terhindar dari hukuman,” tegas Kajari.
Selain program jaksa jaga desa akan ditindaklanjuti dengan Rumah Jaga Desa. Sebagai wadah untuk menampung aspirasi kepala desa yang ingin berkonsultasi kepada jaksa. Kedepannya, dari program jaga desa ini, pihak kejaksaan akan turun ke 16 desa, untuk melihat dana desa dan aset desa yang didampingi.
Ditempat yang sama, perwakilan dari Kabag Hukum Setda Pemkab Sumbawa Barat Adi Susanto menyampaikan bahwa, program jaksa jaga desa sangat membantu proses pemerintahan di desa.
Ia menuturkan, permasalahan yang sering ditemukan oleh BPK yaitu terkait aset, sehingga pendampingan dari kejaksaan terkait aset lebih terarah, desa akan mengelola dan mencatat dengan baik menjadi administrasi desa.
Baca juga: Wakil Rektor Unma: Haris Fauzi Jadi Timsel Bawaslu Tak Izin ke Rektor!
Sehingga,kata dia, aset desa bisa benar-benar dijaga untuk kebutuhan desa. Di akhir acara sosialisasi jaksa jaga desa, dilakukan diskusi terkait program jaksa jaga desa tentang dana desa dan pencatatan aset yang dipandu oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah,.SH.MH. (Red)**

