“Penekanan kita kali ini ada di dua hal, yang pertama terkait dengan dana desa dan yang ke dua adalah terkait aset desa. Aset desa adalah hal penting, karena aset desa adalah sesuatu hal yang diharapkan memiliki manfaat jangka panjang.Berdasarkan Pasal 19 Permendagri No. 1 tahun 2016, pengamanan aset desa (yang di dalamnya termasuk penatausahaan) hukumnya wajib di laksanakan, jika tidak dilaksanakan itu adalah salah, dan tentunya melanggar hukum. Tujuannya di sini bukan untuk mencari kesalahan tapi untuk perbaikan,” tukasnya.

Kades Sapugara Bree, Jamaluddin,A.Md mengucapkan terimakasih dan berikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, atas kehadirannya dalam memberikan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kejaksaan negeri Sumbawa Barat dalam pembangunan desa.

” Dengan adanya Jaksa jaga desa, kami merasa terbantu dalam hal administrasi dan cara mengelola dana desa, dengan adanya kegiatan ini diharapkan kita bisa perbaiki ketika ada kesalahan dalam cara mengelola dana desa ,” ujar Kades.

Kades Jamaluddin menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan sinergitas untuk itu melakukan pencegahan tindak pidana di desa, dalam hal ini terfokus pada korupsi,” tutup Kades.

Baca juga: Dandim 1628/Sumbawa Barat Hadir Dalam Peringatan HUT RI Ke – 78

Kasi intelijen kejaksaan negeri Sumbawa Barat selanjutnya melaksanakan sharing dan diskusi bersama kepala desa Sapugara Bree di dampingi staf intelijen dan staf desa Sapugara Bree.(DND)

1 2
Share.

Comments are closed.

Exit mobile version