Iwan menjelaskan, harusnya TFL cepat tanggap dan bisa meluruskan tahapan teknis ketika menemukan kejanggalan dan ada upaya nakal yang dilakukan KSM.

“KSM dan TFL jangan terkecoh oleh prodak yang kapasitas pengolahannya 0,2 karena harusnya 0,8 karena itu menyangkut kualitas,” jelas Iwan.

Iwan pun mempertegas, berkas tahapan proses lelang setiap KSM harus dievaluasi dari awal hingga akhir, lantaran ada beberapa tanda tangan yang diindikasi kuat dipalsukan oleh oknum tertentu dalam tahapan dan proses pengadaan.

“Perlu diketahui, bahwa setiap KSM yang melakukan lelang tidak terbuka dan tidak transparan dalam informasi karena sudah ada keberpihakan pada salah satu prodak,” papar Iwan.

Ketidak transparanan tersebut seharusnya diluruskan oleh TFL lantaran merugikan banyak pihak terutama peserta lelang.

“Tahap lelang banyak kecurangan, informasi selalu ditutupi pihak KSM, paling parah lagi TFL membiarkan hal tersebut,” sambung Iwan.

Hasil investigasi, lelang yang dilakukan di KSM Desa Putrapinggan, KSM Kalipucang, Kecamatan Kalipucang dikendalikan oleh KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya.

Praktek pengendalian oleh KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya itu karena ada intervensi dari seorang yang mengiming-iming sesuatu pada KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Pangandaran Gelar Rakercabsus dan Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2024

“Kami akan laporkan praktik kejahatan tahapan lelang ini ke pihak berwenang supaya menjadi efek jera kepada para pihak,” pungkasnya.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version