Perbuatan yang dilakukan oleh tim kuasanya DD ungkapnya adalah perbuatan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitaan palsu kepada pemilik sah tanah tersebut sehingga Asep Baron merasa nama baik dan kehormatan DD diserang.

Dengan demikian Asep Baron akan memproses DD dengan dugaan Tindak Pidana Pengaduan Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 Ayat (1) KUH-Pidana.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Ajam Toto mengatakan bahwa masalah sengketa tanah itu sudah dibuktikan dengan diukur ulang

sesuai sartipikat dan ukuran gambar yang tertera dalam Sartipikat masing masing pengukuran menghabiskan waktu sekitar 2 jam dan menghitung skala ukuran dalam Sartipikat

“Alhamdulillah dari sebelah barat pihak pemilik tanah dari rumah yang baru 1 meter 20 cm lebih lurus dari patok yang ada berarti kang Asep Baron tidak mengambil 4 meter dan rumah baru 50 cm

Sehingga pihak masyarakat setempat bersorak apa yang dituduhkan tidak terbukti

Baca juga: Pemkab Majalengka Anggarkan 14 Miliar Untuk Rutilahu & Rumah Pasca Bencana

Sampai berita ini diturunkan, pihak kuasa tanah belum ada nongghol lagi entah malu begitu pekerjaannya tidak di selesaikan.(Tim)**

1 2
Share.

Comments are closed.

Exit mobile version