1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN selambat-lambatnya Desember 2024
Sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99% sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).
2. Penyelesaian penataan tenaga nonASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Kami dan Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga nonASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Adapun Dengan keputusan ini saya sangat berharap kepada pemerintah Pusat agar membantu ANGGARAN di kabupaten tasikmalaya agar di tingkatkan,di karnakan dengan minimnya DAU Kabupaten Tasikmalaya yang terkecil di jawa barat beda halnya dengan kabupaten Bekasi yang DAU,nya bisa Triliunan,” beber Rizky.
“Saya pun sangat berterimakasih kepada pemerintahan daerah khususnya Bupati kabupaten Tasikmalaya H ade Sugianto, yang memperjuangkan pengajuan pengankatan PPPK khususnya di Pendidikan,Pertanian,PUPR dan kesehatan,’ ucap Rizky
Baca juga: DPC PKB Kab Tasikmalaya Geber Konsolidasi Menangkan Pasangan Gitalis Dan Ade-Iip
Dikarnakan memang di 4 kedinasan inilah yang paling banyak di butuhkan oleh masyarakat,” Ketua GMKT menambahkan.(*)

