Pemberian hadiah undian ini pun, kata Sarlan, menjadi salah satu apresiasi Pemkab Pangandaran terhadap masyarakat yang telah membayar pajak restoran. Di sisi lain, sekaligus juga membina pemilik cafe dan restoran untuk melaksanakan tugasnya sebagai wajib pungut.
“Targetnya kan muncul kesadaran dan ketaatan serta saling mengawasi. Ketika konsumen tak mendapatkan struk, mereka akan mempertanyakan. Begitu pula kita dapat struk tapi tidak mencantumkan pajak, mereka juga akan mempertanyakan,” kata Sarlan
Lebih lanjut Sarlan mengatakan target pajak restoran untuk tahun 2024 ini sebesar Rp9 miliar. Namun dia belum bisa menakar seberapa besar daya ungkit program ini terhadap kenaikan pendapatan.
“Kalau target pajak restoran sekitar Rp9 miliar, tapi dampak dari program ini belum kita ukur. Mungkin nanti di akhir tahun. Jika memang daya ungkitnya bagus, tentu akan kita lanjutkan,” kata Sarlan
Baca juga: Dinas KBP3A Kab Pangandaran Gelar Acara Pemilihan Duta Genre Kabupaten tahun 2024
Terkait beban hadiah undian bernilai jutaan rupiah dan dilaksanakan setiap tahun sekali, Sarlan mengatakan itu tidak dianggarkan dari APBD, tapi mengandalkan bantuan dari bank daerah. “Sementara ini tidak dianggarkan dari APBD, kita kerjasama dengan bank BJB,” kata Sarlan.(Riz)**

