Ia menerangkan , evaluasi program Jaksa Jaga Desa ini akan menyasar kepada pendataan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari uang Negara, jika Aset Desa tidak di tulis secara administrasi maka bisa diduga merugikan uang Negara.
Dengan program Jaksa Jaga Desa tujuannya untuk meminimalisir dari tindak pidana korupsi yang ada di pemerintah desa agar tertib secara administrasi. Program Jaksa Jaga Desa di NTB adalah salah satu Program Kejagung yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” tegas Kajari Sumbawa Barat.
Hari ini kegiatan Jaksa Jaga Desa dan Evaluasi dalam mengawal Dana Desa serta Aset Desa merupakan hari ke 4, Desa Lampok, Desa Manemeng, Desa Benete dan Desa Pasir Putih yang di dampingi oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Selama kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Kepala Desa Pasir Putih Ahmadi Mahmudi Amin menyampaikan, terimakasih dan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum Untuk mengawal Dana Desa dan Aset Desa.
Baca juga: Koordinasi Lintas Sektor Menyatukan Pemahaman Bersama Dalam Dispensasi Nikah
“Kami berharap kegiatan Jaksa Jaga Desa berkelanjutan sehingga tidak ada Desa yang tersangkut hukum tindak pidana korupsi, dengan slogan Jaksa Jaga Desa kenali Hukum jauhi Hukuman,” pungkasnya (Red).

