Mereka membeli pupuk dari petani di Kabupaten Sumbawa dengan harga lebih rendah dan nantinya menjual dengan harga yang lebih tinggi di Pulau Lombok,” Ujar Perwira Menengah 2 Melati dipundak ini.

Kapolres menekankan bahwa kedua kasus ini telah mengarah pada penangkapan pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus narkotika, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku tentang narkotika, sementara dalam kasus penyalahgunaan pupuk subsidi, terduga tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

Baca juga: Pendaftaran P3K sebanyak 217 formas Untuk kota Banjar segera dibuka

“Penangkapan dalam dua kasus ini menunjukkan komitmen kami selaku Aparat Penegak Hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan penyalahgunaan pupuk subsidi. Semua terduga pelaku kami amankan di Mapolres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” Tukasnya.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version