” Ini adalah tindak pidana umum sehingga kami memberikan warning kepada Dinas Pertanian Sumbawa Besar mau pun Sumbawa Barat dalam peredaran pupuk Bersubsidi agar lebih untuk mengkontrolnya termasuk tim Pengawas pupuk yaitu kepolisian dan Kejaksaan, sehingga mari bersama- sama belajar baumembau untuk meningkatkan pengawasan peredaran pupuk Bersubsidi.
” Terimakasih dan apresiasinya kapada Kapolres Sumbawa Barat yang sudah berhasil ungkap peredaran pupuk Bersubsidi, diharapkan kejadian ini tidak terulang kembali sehingga merugikan masyarakat dan negara,pupuk bersubsidi tidak boleh dibuat bisnis,” imbuhnya
Sementara itu,Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si menyampaikan bahwa, mewakili Bupati Sumbawa dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menerima kembali pupuk bersubsidi untuk diberikan kepada masyarakat. Pimpinan sudah mengamanatkan dan hasil temuan akan ditindaklanjuti, atas nama pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan ucapan terima kasih.
” Terkait pupuk bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat sudah sesuai Peraturan Menteri.Pengawasan pupuk bersubsidi sudah sering saya turun dan memeriksa ke siapa saja yang menerimanya,bahkan saya pun tidak segan-segan untuk mencabut izin kepada distributor dan pengencer yang nakal,” tegasnya.
Ia mengatakan,sudah banyak temuan yang ditindaklanjuti. Dengan adanya kejadian ini pengencer dan distributor akan kami perketat dan sebagai pembelajaran agar kami tetap berhati- hati.Tidak ada satupun pemerintah yang ingin bermain dengan bantuan bersubsidi.
Baca juga: Peringati HUT Polwan ke -76, Polwan Polres Sumbawa Barat Laksanakan Bakti Religi
” Pemberian bantuan pupuk ke petani sesuai dengan RDKK( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani),sebenarnya pupuk bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang terdampak Banjir, Hama, Gagal Panen dan lainnya.Kami akan langsung menyerahkan pupuk kepada petani sesuai alamat yang menerimanya, ” pungkasnya.(Red)

