Pada masing-masing tim yang ada juga didampingi oleh petugas BPN Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan dari pihak Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Setempat untuk melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berinisial “SUD” yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah. Tersangka “SUD” saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Masih di jelaskan Kejari, adapun aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya, yaitu SHM No. 876, Desa Sekongkang Bawah, seluas 24.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 1019, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.330 m² – atas nama Sudirman, S.IP.
SHM No. 875, Desa Sekongkang Bawah, seluas 11.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 1073, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.787 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 877, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 886, Desa Sekongkang Bawah, seluas 28.211 m² – atas nama Sudirman, S.IP.
SHM No. 966, Desa Sekongkang Bawah, seluas 17.830 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 878, Desa Sekongkang Bawah, seluas 23.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 874, Desa Sekongkang Bawah, seluas 20.000 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 932, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.245 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 2082, Desa Sekongkang Atas, seluas 2.025 m² – atas nama Sudirman, S.IP. SHM No. 2081, Desa Sekongkang Atas, seluas 1.856 m² – atas nama Parhatun..SHM No. 1013, Desa Sekongkang Bawah, seluas 1.491 m² – atas nama Parhatun.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, yang telah menimbulkan kerugian dan dampak hukum pada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan

“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk praktik mafia tanah, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.(Red)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version