Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus pada hari Kamis 8 Mei 2025 telah melakukan penyitaan terhadap 13 (tiga belas) objek aset tanah dengan akumulasi luas keseluruhan objek aset tanah yang disita seluas 175.775 m² (17,5775 ha / Tujuh Belas Hektar Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi ) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Piket Jaga Polsek Poto Tano Gencar Laksanakan Patroli Dialogis

Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor Print 02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor Print 01/N.2.16/Fd.2/12/2024 tertanggal 12 Desember 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 508/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terbagi menjadi tiga tim, yaitu Tim 1 dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi S.H.,M.H.

Tim 2 dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Benny Utama, S.H. dan Tim 3 dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Andri Setiawan, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, S.H.,M.H. selaku penanggung jawab juga turut hadir mendampingi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam melakukan kegiatan penyitaan.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version