” Sedangkan terhadap perkara dugaan Praktek Mafia Tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 perkiraan kerugian adalah sejumlah kurang lebih 100 hektar bidang tanah sebagai hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data.” terangnya.

Kajari Sumbawa Barat Dr Hj.Titin Herawati Utara SH.MH mengatakan, bahwa terhadap dua perkara tersebut pada hari ini sesuai hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke dalam Tahapan Penyidikan.” Kami Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen Sikat Habis Praktek Mafia Tanah, Dimulai dari Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, ” tegasnya.

Baca juga: Kodim 0625/Pangandaran Gelar Bakti Sosial Donor Darah Peringati HUT Kodam III/Siliwangi ke-78

Perlu diketahui dalam konferensi pers kegiatan tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH dengan didampingi oleh Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putri SH. Kasi Pidsus Lalu Irwan Suyadi, SH, MH. Kasi PB3R Yulia Oktavia Ading, SH,. MH dan Kasi Datun Reza Safetsila Yusa, SH.(DND)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version