Terkait Pembuangan Limbah apakah sudah memenuhi standar UU atau tidak, Kementerian LH akan mengkaji dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap PT BSS, itupun kalau ditemukan pelanggaran dalam melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa dilengkapi izin yang sah, dapat dikenakan sanksi berat yang berujung kepada pidana.
Untuk itu Kementerian mengambil sample limbah di PT BSS, guna dilakukan uji Lab, apakah melebihi batas maksimal atau minimal kandungan zat pencemar yang diizinkan di dalam air, udara, atau tanah.
” Paksaan pemerintah, yang bisa berupa penghentian sementara produksi atau penutupan saluran pembuangan. Pembekuan izin lingkungan. Pencabutan izin lingkungan. Denda, yang bisa mencapai miliaran rupiah. Hukuman penjara, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat keparahan pelanggarannya,” kata Dony.
Baca juga: Patroli dan KRYD Polsek Jereweh Upaya Cegah Ketidakstabilan Kamtibmas di Wilayah Jereweh
Dony juga mengatakan kalau PT BSS belum memiliki UKL / UPL , semua itu akan kita kaji.(Red)**

