Lanjut Kades Ratnawati, ini suatu program yang baik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, dan memberikan banyak ilmu kepada pemerintah desa, karena pada dasarnya tidak semua desa- desa mengerti pada aturan hukum yang di laksanakan oleh pemerintah desa.

Ia berharap, semoga program ini tetap di lakukan nilai positifnya adalah lebih untuk menjaga bagaimana Dana Desa dapat Transparansi dan akuntabel.Dan semoga kegiatan ini tetap berkelanjutan.

Sementara itu Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah, SH.,MH, melalui Staf Intelijen Dimas Putranto, SH, mengatakan program jaga desa kita kembangkan kembali dengan fokus dua kegiatan yaitu dana desa dan pencatatan aset.

“Program jaksa jaga desa akan kami fokuskan ke dana desa dan pencatatan aset itu yang kami dampingi untuk tahun ini. Pencatatan aset itu sangat penting, sewaktu-waktu bisa dibutuhkan untuk keperluan yang lebih penting, aset desa
yaitu semua benda yang perolehannya dari dana desa otomatis jika aset tidak di kelola dengan baik, maka menjadi kerugian untuk dana desanya,
Terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.

Ditegaskan Dimas, dengan adanya Jaksa Jaga Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai penanggung jawab di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.

Baca juga: Pemdes Tongo Kecamatan Sekongkang Berikan Apresiasi Pada Program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023

Kemudian di laksanakan Diskusi pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam pembangunan desa.(DND)

1 2
Share.

Comments are closed.

Exit mobile version