“ Berdasarkan jawaban atau keterangan dari salah satu PAW Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas nama Uus dari fraksi Demokrat tadi yang telah kita dokumentasikan menjawab beberapa pertanyaan kita, dapat disimpulkan jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut diluar sepengetahuan dan bukan atas dasar persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” Imbuhnya.

Dikarenakan sejumlah Dinas yang hadir bukan yang terlibat dan tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaaan kita memilih “walk Out ” acara audiensi ini tidak dilanjutkan dan meminta pihak Komisi 1 (satu) DPR untuk menjadwalkan ulang menghadirkan sejumlah Dinas instansi yang terkait secepatnya ini guna jawaban dan keterangan yang kita pertanyakan, Pungkas Chandra .

Sementara Dadan Jaenudin selaku pembinaan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya menambahkan bahwa terkait anggaran yang dipertanyakan tidak mungkin sampai tidak di ketahui oleh pihak DPRD karena penganggaran melalui teknis dan mekanisme .

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Terima Kembali Penghargaan WTP Ke 5 Kali

” Tidak mungkin anggaran yg kami pertanyakan pihak DPRD tidak mengetahui, karna jelas teknis penganggaran itu melewati mekanisme sesuai peraturan,maka dari itu kenapa ketua Dewan ketika ditanyakan menyatakan tidak tahu..?Jadi secara pribadi saya bertanya siapa yg mempunyai gagasan adanya anggaran Harmonisasi tokoh Agama tersebut? “, Ungkapnya. (Iwan)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version