“Honor non ASN juga akan dicairkan sebesar Rp 3 miliar,” tambah Hendar

Sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.

Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.

Baca juga: Food Estate Program Unggulan Ketahanan Pangan Pangan di Kabupaten Sumbawa Barat Sukses Produksi Ribuan Ton Jagung

“Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” tutupnya. (RD)**

1 2
Share.

1 Komentar

Leave A Reply

Exit mobile version