Menurutnya, keberlanjutan kondisi tersebut membutuhkan andil bersama seluruh pihak. Tantangan kerukunan kini tidak hanya muncul dari ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital seiring kemudahan akses teknologi informasi. Hoaks dan konten provokatif, khususnya yang membawa isu keagamaan, dapat menyebar dengan cepat dan memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, diperlukan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta figur yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat untuk membantu meredam dan meluruskan disinformasi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi yang dialogis dan persuasif hingga ke tingkat desa.
Inisiatif seperti deklarasi Desa Kerukunan yang sebelumnya telah dilakykan di Desa Kokar Lian juga diharapkan dapat terus diperluas ke berbagai desa/kelurahan lainnya, sehingga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan ruang interaksi sosial yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat.
Melalui pengukuhan kepengurusan baru masa bakti 2025–2030, FKUB Sumbawa Barat diharapkan semakin mampu menjalankan perannya dalam memperkuat toleransi, membangun komunikasi lintas agama, serta mendukung terciptanya Kabupaten Sumbawa Barat yang aman dan harmonis.(Red)
