“Penilaian IKPA sendiri memiliki tiga kriteria yang terdiri atas Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,” terangnya.

Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang positif merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara transparan, akuntabel, dan efisien dalam mencapai pembangunan Nasional. Pengelolaan Anggaran harus dilaksanakan dengan optimal dan berkualitas guna menjaga kesehatan fiskal negara dan program pemerintah dapat tercapai.

Baca juga: Cegah Penularan, Warga Binaan Jalani Skrining HIV-AIDS dan PIMS

Akuntabilitas dan Transparansi
Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan PASTI Berdampak .(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version