“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” kata Nunung.
Pihaknya beranggapan, bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades usai.
“Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyampaikan, perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. “Amanah ini diharapkan untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa. Dan diharapkan bisa lebih baik lagi,” katanya.
Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa harus selalu diawasi.
Baca juga: Pemkab Pangandaran Diminta Tegas Tindak Jasa Pengelola Sampah di Desa Purbahayu Tak Berizin
“Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” pungkasnya.(RD)**
