Menindaklanjuti SKK tersebut, pada 14 Mei 2025, Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumbawa Barat memfasilitasi proses mediasi antara Bapenda dan PT AMNT. Dalam mediasi tersebut, dilakukan perhitungan denda secara akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hasilnya, PT AMNT dinyatakan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan PPJ sebesar Rp 670.109.975,04.
Komitmen PT AMNT untuk memenuhi kewajiban tersebut dibuktikan dengan pelunasan denda yang dilakukan pada 18 Juni 2025. Dana sebesar Rp 670.109.975 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konkret peran aktif JPN dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya pajak daerah. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dan perangkat daerah dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan keuangan negara atau daerah.
“Ini merupakan bagian dari fungsi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan, khususnya dalam memberikan bantuan hukum dan tindakan hukum lain kepada institusi pemerintahan. Kami akan terus mendukung pemerintah daerah dalam upaya penegakan kewajiban perpajakan,” tegas Benny Utama, SH.
(Red)**
