“Mudah-mudahan tahun ini target PAD dari retribusi parkir bisa meningkat dua kali lipat. Kita berharap ini akan terealisasi dengan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga,” ucapnya.
Gani mengatakan mengenai pengembangan kawasan, pihaknya akan melakukan penataan lahan karena perlu ada pembangunan baik itu pedestarian, resistem pemasangan CCT dan penyediaan SDM
Pengelolaan parkir di pihak ketigakan, sanbung Gani, bisa dibangun penantaan parkir lebih terlayani, sehingga pengujung itu bisa memposisisikan kendaraanya dengan nyaman.
Saat ditanya dugaan pemenang lelang pengelola parkir sudah dikondisikan? Gani membantah hal itu.”Enggalah semuanya sudah sesuai aturan,” ucapnya
Gani pun menyebut semuanya sudah mengikuti alur dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
“Semuanya sudah proses di bulan Pebruari sesuai dengan penetapan Perda no 8 tahun 2023,” ujarnya
Sedangkan, menurut Gani, harus raning di tanggal 5 Januari 2023 maka Dishub harus melakukan telaah terkait potensi-potensi parkir di 5 W.
“Karena keterbatasan SDM di Dishub maka kita harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tertuang di Perda dan PP no 35,” Pungkasnya.(RD)**

