Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Di Rapat Paripurna DPRD KSB dengan Agenda Penjelasan Bappemperda Tentang 3 Raperda Inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung, pada Jumat 13 Juni 2025, pukul 09.00 wita.Setelah melalui proses pembahasan, Bappemperda DPRD KSB menyampaikan penjelasan terkait tiga Raperda Inisiatif.

Baca juga: Polres Sumbawa Barat Ringkus Seorang Bandar Sabu, DPO dan Residivis Kasus Serupa

Mengacu kepada Propemperda DPRD KSB Tahun 2025, terdapat 3 Raperda Inisiatif DPRD KSB yang akan dibahas pada masa sidang III Tahun 2025, ungkap Anggota Bappemperda DPRD KSB, Norvie Aperiansyah ST, MA.

“Perlu Kami sampaikan bahwa diajukannya tiga usulan Raperda ini, Kami pandang penting sesuai dengan kondisi dan tuntutan terkini agar penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan KSB dapat berjalan dengan lebih baik,” ujarnya.

Adapun tiga Raperda dimaksud antara lain, Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Raperda Tentang Bantuan Parpol, Raperda Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan. Terhadap Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, oleh Norvie Aperiansyah ST, MA menjelaskan, KSB memiliki potensi dan daya tarik wisata yang sangat menarik destinasi wisata, alam, budaya, sejarah dan wisata lainnya (wisata buatan) yang unik dan menarik, telah mendorong tingkat kunjungan wisatawan asing (Mancanegara) maupun wisatawan dalam negeri (Domestik) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sejalan dengan kemajuan tersebut, minat dan daya tarik para pelaku usaha untuk berinvestasi dalam usaha pariwisata pun meningkat, mulai dari perhotelan, restoran, Bar, jasa transportasi (Traveling) Industri Kreatif, dan usaha lainnya, terus tumbuh dan berkembang dan menjadikan usaha pariwisata sebagai baru yang dapat mendukung kemajuan KSB dimasa mendatang.

Peningkatan Usaha pada sektor pariwisata ini telah memberikan dampak langsung bagi tumbuhnya ekonomi masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan baru dan dampak positif lainnya. Hal ini merupakan peluang penting bagi daerah untuk terus memajukan potensi dan industri pariwisata KSB, sebagai alternatif pengganti untuk pertumbuhan ekonomi produktif masyarakat KSB pasca tambang.

Penyelenggaraan usaha Pariwisata merupakan kebutuhan daerah untuk dapat mendorong, mengembangkan dan meningkatkan pariwisata sebagai industri “Baru” di KSB yang dapat berdaya saing dengan industri pariwisata didaerah lain.

Dalam beberapa tahun terakhir, destinasi wisata KSB menjadi destinasi favorit bagi para wisatawan dan para pelaku usaha wisata baik luar negeri maupun dalam negeri. Terutama disejumlah kawasan pesisir pantai Sekongkang, Maluk, Jereweh, Taliwang, Tano, bahkan destinasi wisata Alam (Air terjun, Alam Hutan, Situs Sejarah/ Purbakala) mulai banyak diminati oleh wisatawan.

Menurutnya, pengaturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sangat urgen karena memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. adanya pengaturan ini untuk memastikan jenis usaha, kualitas, keamanan dan keberlanjutan usaha pariwisata, termasuk memastikan pula hak dan keajaiban dari para pelaku usaha pariwisata.

Diharapkan, melalui Perda Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata akan tercipta keberagaman dan peningkatan kualitas dan daya saing usaha pariwisata, memastikan keamanan dan keberlanjutan berbagi usaha wisata, termasuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam dikawasan wisata.

Mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi dan sosial. Dengan adanya pengaturan Usaha Pariwisata dapat menciptakan berbagai jenis usaha pariwisata sekaligus membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya didaerah yang menjadi destinasi wisata dan pariwisata dan usaha pariwisata. Memberikan jaminan kepada pelaku usaha, terutama pelaku usaha pariwisata sekaligus mendorong pelaku usaha pariwisata memberikan pelayanan terbaik dalam usaha pariwisata dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk mencapai tujuan dan harapan tersebut maka dari aspek substansi materi rancangan perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata mencakup asas dan ruang lingkup Penyelenggaraan Usaha Pariwisata meliputi jenis usaha, usaha daya tarik wisata,usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, usaha jasa penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lainnya.

Jadi, dalam muatan materi Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terdiri dari 13 Bab, dengan jumlah 57 pasal, dengan harapan Raperda tersebut nantinya bisa menjawab permasalahan yang ada sekaligus menjadi tujuan dari pembentukan Ranperda ini.

Demikian pula untuk Raperda Tentang Bantuan Parpol, memiliki kedudukan, peran dan fungsi penting dalam era otda dan pemerintahan daerah yang demokratis. Parpol sebagai wadah aspirasi masyarakat, saluran partisipasi politik, sarana pendidikan politik sekaligus penyeimbang dalam demokrasi modern menentukan kemajuan daerah.

Pada Pemilu 2024 sebanyak 24 parpol menjadi peserta dalam Pemilu Legislatif di KSB. Dari 25 kursi DPRD yang diperebutkan sebanyak 9 parpol berhasil meraih kursi, 5 kursi diraih PDI-P 3 kursi diraih Nasdem, 3 kursi diraih Gerindra, 3 kursi diraih PAN, 3 kursi diraih Golkar, 3 kursi diraih PKS, 2 kursi diraih PKB, 2 kursi diraih PPP dan 1 kursi diraih PBB.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version