Kasi Humas mengatakan dalam menjalani kehidupan ini, kita sebagai mahluk Tuhan YME dan sebagai warga negara Indonesia sudah tentu kebebasan kita ada yang mengatur, dan ketertiban itu dimulai dari diri sendiri.

” Tertib dan disiplin adalah pasangan yang tidak bisa dipisahkan,baik ketertiban umum, di jalan, di sekolah maupun lingkungan keluarg,” tegasnya.

Baca juga: SMAN 1 Langkaplancar Dapat Bantuan DAK 2024 Tingkatkan Pelayanan Pada Peserta Didik

“Terlebih saat kita berkendara di jalan raya, harus tertib mentaati peraturan berlalulintas, menggunakan Helm berstandar SNI, dan melengkapi kendaraan bermotor karena di jalan raya ada undang undang yang mengatur, setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan teknis kendaraan serta saling menghormati sesama pengguna jalan sehingga tercipta Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas,” pungkas Kasi Humas.(DND)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version