Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Swadaya Atmaja menambahkan sosialisasi dan pemasangan banner himbauan tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanganan PETI, sehingga masyarakat mengerti Larangan Penambangan Tanpa Ijin telah diatur dalam pasal 158 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000
Apabila hal tersebut masih tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas atau proses penegakan hukum, namun hal tersebut sangat tidak diharapkan, karena penegakan hukum adalah upaya terakhir.

“Sesuai tahapan , kita bersama – sama dengan melibatkan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat dan stake holder terkait untuk menggelar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI, apabila sosialisasi dan himbauan ini tidak diindahkan dan aktivitas PETI masih dilakukan, maka akan kami berikan tindakan atau penegakan hukum,” Tegasnya.

Baca juga: Heboh! Temuan Situs Bangunan Mirip Candi di Desa Simpang, Disparbud Garut Janji Amankan Benda Sejarah

“Mari kita bersama-sama mencegah dan menangani PETI, kita jaga ekosistem alam dan lingkungan yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita, Mari Kita wujudkan Kabupaten Sumbawa Barat bersih dari aktivitas PETI,” Pungkasnya.(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version