Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.30 WITA, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Talonang Baru Dampingi Panen dan Penjemuran Jagung Tahap II, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Warga

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK alias R (41), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa SK alias R merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2018, ia pernah dijatuhi vonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial YP, warga Kecamatan Alas, seberat 5 gram dengan harga Rp 5.000.000. Narkotika itu kemudian ia edarkan di wilayah Taliwang dengan harga Rp 1.400.000 per gram, sehingga setiap gramnya ia mendapat keuntungan sekitar Rp 400.000.

Dari total 5 gram yang dibeli, tersangka sudah menjual sekitar 2,4 gram kepada pembeli di wilayah Taliwang. Sisanya, 2,68 gram berhasil diamankan oleh petugas.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version