Terkait pengaturan lalu lintas, AKP Dewa Gede menyebutkan bahwa pengalihan arus akan dilakukan secara situasional, tergantung dinamika di lapangan.
Kapolres juga mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi menjaga ketertiban umum dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Baca juga: Ciptakan Rasa Aman, Polsek Seteluk Gelar Patroli Rawan Siang di Depan Sekolah
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita bangun komunikasi yang baik, hindari provokasi, dan utamakan dialog untuk mencari solusi bersama,” tutupnya.(Red)**
1 2

