Sementara itu, Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah preventif berupa sosialisasi kepada pelaku dapur MBG.

“Sejauh ini kami sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada SPPG langsung ke lapangan,” jelas Irwansyah

Bahkan, lanjut Irwansyah, DLH sudah dua kali mensosialisasikan dan melaksanakan pemantauan bersama DPRD

Namun, dari hasil pembinaan tersebut, DLH menemukan bahwa meski sebagian dapur sudah memiliki IPAL, kualitas sistem pengolahannya masih belum sepenuhnya memenuhi standar teknis sesuai regulasi lingkungan.

Dari sebagian SPPG yang sudah mendapat pendampingan lapangan, sudah ada IPAL-nya. Tetapi memang belum memenuhi standar sebagaimana yang tercantum dalam Permen Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Baca juga: Lapas Sumbawa Besar Deklarasikan Komitmen Bersama, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Jadi bagi SPPG yang IPAL nya tidak sesuai dengan juknis jangan menyalahkan pemda, jangan menyalahkan satgas, kalau pada akhirnya satgas akan melaporkan kepada BGN melakukan penghentian operasional sementara (suspend),” pungkasnya.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version