“Ini poin- poin pernyataan sikap masyarakat Langkaplancar yang disepakati bersama, ”
1.Menolak peredaran, penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
2.Menolak peredaran, penggunaan dan penyalahgunaan minuman keras serta bahan- bahan memabukan lainnya.
3.Menolak perjudian, prostitusi dan prilaku menyimpang LGBT dalam bentuk konvensional maupun online dengan segala jenisnya.
4.Menolak tindakan kejahatan kriminal, premanisme, geng motor dan segala bentuk tindakan kesewenang- wenangan atas nama golongan tertentu.
5.Menolak pembalakan dan pengrusakan hutan yang berdampak pada keeusakan lingkungan.
6.Menolak segala jenis pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
7.Menolak pendirian, pembangunan pasar modern dan waralaba yang berdampak pada matinya UMKM lokal sampai jangka waktu tertentu.
8.Menolak paham radikalisme, komunisme, paham yang merongrong keutuhan NKRI serta paham wahabi dan paham ajaran keagamaan lainya selain islam ahlusunnahwaljamaah.
9.Menolak politisasi sara, hoak dan ujaran kebencian demi terciptanya kedamaian dan ketentraman.
Itulah pernyataan sikap kami warga Langkaplancar dalam upaya menjaga, merawat dan membangun tata peradaban.
“Selanjutnya saya harap hal ini menjadi dasar pertimbangan semua pihak dalam mengambil kebijakan, penyusunan regulasi dan pengaturan tata kelola pembangunan di wilayan Kecamatan Langkaplancar, ” Pungkasnya.
Sementata Kapolres Pangandaran melalui Kasat Intel AKP Agus Mulyadi mengapresiasi apa yang dilalukan semua elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
Baca juga: Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Kab Ciamis Akan Digelar di lapang Desa Langkapsari
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan berbagai tokoh masyarakat Langkaplancar, karena apa yang mereka deklarasikan pencegahannya jelas bukan hanya tanggung jawa pemerintah dan para penegak hukum saja, namun itu semua adalah tanggung jawab kita semua, ” Singkatnya.(Riz)**

