Lanjut Kasat berdasarkan pengaduan tersebut diatas TIM PUMA POLRES SUMBAWA BARAT melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa handphone milik korban dipegang oleh seseorang an. Sdr. Hermanto. kemudian Sdr. Hermanto menjelaskan bahwa handphone tersebut di dapatkan dari Sdr. ( KM ) setelah dilakukan pencarian tsrhadap ( KM ) didapat informasi bahwa KM sudah meninggalkan wilayah Sumbawa Barat.

Hari Senin 19/08/2024 Tim Puma mendapat informasi bahwa ( KM) telah kembali dari persembunyian sehingga pada Hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.00 wita Tim Puma berhasil mengamankan KM bertempat di Desa. Jorok Tiram Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat,.

Setelah dilakukan pengembangan terduga ( KM ) juga melakukan pencurian di warung sayuran milik sdri. Aisah di simpang Tugu pesawat Kel. Kuang pada tanggal 04 Juni 2024. berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realmi berwarna Casing Biru Tua, 1 (satu) buah Tas Gandeng Hitam berisikan surat-surat data diri, 1 (satu) buah cincin emas berat 3 Gram, dan uang sekitar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) .

Baca juga: Bukan Sekedar Lomba, Bupati Ade Sugianto Harap MTQ ke-39 Kab Tasik Jadi Motivasi Warga Dalami Nilai Al-Quran

Sampai saat ini (KM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima tahun ).(Red)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version